Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Niat Sedekah Subuh

Gambar
Niat Sedekah Subuh -  Sedekah bertujuan untuk “membersihkan harta”, serta dapat “melipatgandakan harta” atau “rezeki”. Bila yang mengamalkan mendapat “pahala”, dan bagi yang tidak mengerjakan “tidak mendapat dosa”. Sedekah juga dapat dilakukan kapan saja dan dimana aja, tidak mengenal waktu dan tempat. Tapi ada yang istimewa dengan waktu subuh, berikut akan kami ulas keutamaan dan   niat sedekah subuh . Baca sampai tuntas ya. Sedekah subuh sangat spesial dimana saat kita “bersedekah” ketika subuh, maka ada dua malaikat yang akan mendoakan kita.  Dari sekian banyak waktu untuk bersedekah, waktu yang paling istimewa adalah di waktu subuh. Keutamaan Sedekah di waktu Subuh Sebenarnya setiap waktu boleh kita bersedekah, tidak ada yang melarangnya dan membatasinya. Bisa sedekah di waktu pagi, siang, sore maupun malam, dimana saja berada. Namun sedekah subuh ini termasuk sedekah yang terbaik, waktu yang paling utama untuk bersedekah. Ada banyak dalil yang memerintahkan untuk bersedekah. Sala

Hukum Sedekah uang Riba

Gambar
Hukum Sedekah uang Riba -  Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan. Nah,   hukum sedekah uang riba   atau bunga bank ini bagaimana? akan kita ulas dalam artikel ini. Hukum Mengambil Bunga Bank Ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau. Suatu ketika Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam  Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9 . Ada yang menanyaka