Zakat Kebhinekaan

Zakat Kebhinekaan - Dalam Islam, hanya ada dua zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Dilansir dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.

Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

Allah SWT berfirman dalam Q.S at-Taubah ayat 103 sebagai berikut:

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Hukum Mengeluarkan Zakat

Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama.

Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Kewajiban ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:

Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari & Muslim)

Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. 

 


Selanjutnya, akan kita bahas syarat dan cara menghitung zakat mal. Tapi sebelum kita mengetahui cara menghitung zakat mal, kita kupas dulu syarat harta wajib zakat sebagaimana tersaji dalam uraian berikut:

·         Milik penuh

Artinya, harta tersebut merupakan milik sepenuhnya dari individu/lembaga yang akan mengeluarkan zakat dan diperoleh dengan cara yang halal. Jadi, untuk harta korupsi /mencopet tidak wajib zakat ya, tapi wajib dikembalikan ke pemiliknya.

·         Berkembang

Harta tersebut, jika misal digunakan untuk usaha maka akan berpotensi untuk berkembang jumlahnya.

·         Mencapai nisab

Artinya, jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Jika harta yang dimiliki belum memenuhi nisab, maka tidak ada kewajiban berzakat.

·         Lebih dari kebutuhan pokok

Sebelum mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi. Karena harta yang wajib zakat adalah harta yang berlebih.

·         Bebas dari hutang

Orang yang memiliki hutang mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab. Maka dirinya tidak wajib membayar zakat mal. Jadi, pastikan hutangnya dipenuhi dulu ya.

·         Berlalu satu tahun (Al Haul)

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan dan hasil perniagaan.

Ada bermacam-macam jenis harta yang wajib zakat, berikut tujuh jenis objek yang wajib dizakatkan:

1.   Hewan ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: Ayam, domba, kerbau, kambing, sapi.

2.   Emas dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apa pun.

3.   Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.

4.   Hasil tambang, yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dsb.

5.   Harta perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli, seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.

6.   Barang temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

7.   Zakat profesi, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab.  

Selanjutnya, bagaimana cara menghitung zakat mal? Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu:

Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun

Sebagai contoh, Pak Tono mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.

Harga emas di pasaran saat ini adalah Rp 800.000, maka batas nisab zakat mal Pak Tono adalah Rp 68 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.

Catatan: Khusus untuk zakat emas, perak, dan hasil perniagaan, nilai nisabnya sama dengan 85 gram emas murni.

Ada cara yang lebih mudah untuk menghitung zakat mal, tinggal klik tidak perlu ribet. Kunjungi saja website zakatkita untuk membantu menghitung zakat Anda.

Mari bersedekah dan berzakat di zakatkita.org

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Luangkan Waktu untuk baca Qur’an

Cara Menghitung Zakat Tabungan yang Benar

Sedekah Jumat