Zakat Kebhinekaan
Zakat Kebhinekaan - Dalam Islam, hanya ada dua zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Menurut Peraturan
Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan
kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Dilansir dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang
wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang
ditetapkan.
Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah,
tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh
keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut
dengan zakat.
Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikan zakat akan
menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan
sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.
Allah SWT berfirman dalam Q.S at-Taubah ayat 103 sebagai berikut:
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Hukum Mengeluarkan Zakat
Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim
yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama.
Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran.
Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.
Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan
apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya
pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu
kerjakan."
Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat
fitrah. Kewajiban ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:
Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu
sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun
merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW
memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat."
(HR. Bukhari & Muslim)
Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan
individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat
dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya, akan kita bahas syarat dan cara menghitung zakat mal. Tapi
sebelum kita mengetahui cara menghitung zakat mal, kita kupas dulu syarat harta
wajib zakat sebagaimana tersaji dalam uraian berikut:
·
Milik penuh
Artinya, harta tersebut merupakan milik sepenuhnya dari individu/lembaga
yang akan mengeluarkan zakat dan diperoleh dengan cara yang halal. Jadi, untuk
harta korupsi /mencopet tidak wajib zakat ya, tapi wajib dikembalikan ke
pemiliknya.
·
Berkembang
Harta tersebut, jika misal digunakan untuk usaha maka akan berpotensi untuk
berkembang jumlahnya.
·
Mencapai nisab
Artinya, jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Jika harta yang
dimiliki belum memenuhi nisab, maka tidak ada kewajiban berzakat.
·
Lebih dari kebutuhan pokok
Sebelum mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok
diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi. Karena harta yang wajib zakat
adalah harta yang berlebih.
·
Bebas dari hutang
Orang yang memiliki hutang mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab. Maka
dirinya tidak wajib membayar zakat mal. Jadi, pastikan hutangnya dipenuhi dulu
ya.
·
Berlalu satu tahun (Al Haul)
Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah
mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan,
harta simpanan dan hasil perniagaan.
Ada bermacam-macam jenis harta yang wajib zakat, berikut tujuh jenis objek
yang wajib dizakatkan:
1. Hewan ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: Ayam, domba, kerbau,
kambing, sapi.
2. Emas dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan
perak dalam bentuk apa pun.
3. Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis seperti
biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dll.
4. Hasil tambang, yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi,
misalnya minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dsb.
5. Harta perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan
jual beli, seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.
6. Barang temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta
temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
7. Zakat profesi, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang
telah mencapai nisab.
Selanjutnya, bagaimana cara menghitung zakat mal? Ada syarat dan ketentuan
khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu:
Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta
yang disimpan selama setahun
Sebagai contoh, Pak Tono mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito
bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas
seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.
Harga emas di pasaran saat ini adalah Rp 800.000, maka batas nisab zakat
mal Pak Tono adalah Rp 68 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat
nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25
juta/tahun.
Catatan: Khusus untuk zakat emas, perak, dan hasil perniagaan, nilai
nisabnya sama dengan 85 gram emas murni.
Ada cara yang lebih mudah untuk menghitung zakat mal, tinggal klik tidak
perlu ribet. Kunjungi saja website zakatkita untuk
membantu menghitung zakat Anda.
Mari bersedekah dan berzakat di zakatkita.org
Komentar
Posting Komentar